Diduga Penculik Anak di Pematang Siantar Ternyata Alami Gangguan Jiwa Berat

Ricky Fernando Hutapea
Kapolsek Siantar Timur Iptu Jon H Purba usai memediasi kasus dugaan penculikan yang pelakunya mengalami gangguan jiwa berat.(iNewsSiantar.id/Humas Polres Pematang Siantar)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Pria yang diduga menculik seorang balita dan sempat duel dengan ayah korban ternyata mengalami gangguan jiwa berat.

Kapolsek Siantar Timur Iptu Jon H Purba,mengatakan kepastian pelaku berinisial SB mengalami gangguan jiwa berat setelah polisi didampingi orang tua korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak keluarga pelaku memeriksakan kondisi kejiwaannya di RS Vita Insani Pematang Siantar.

" Hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku SB yang dilakukan dokter spesialis kejiwaan Bayu Arya Damanik, mengalami ganggub jiwa berat", ujar Jon.

Dari hasil tersebut menurut Jon, polisi melakukan mediasi dengan keluarga korban dan keluarga pelaku.

" Orang tua korban Alexander Pandiangan dan perwakilan keluarga pelaku Agus R Butarbutar sepakat menyelesaikan masalah dugaan penculikan secara kekeluargaan dan saling bermaafan", ujar Jon.

Kejadian dugaan penculikan yang terjadi Rabu (15/2/2023) di jalan Teri kecamatan Siantar Timur, kota Pematang Siantar sempat geger karena orang tua korban sempat duel dengan pelaku saat merebut kembali putrinya yang sempat dibawa pelaku.

Pelaku juga sempat babak belur dihakimi warga yang marah karena ayah korban sempat dilukai.

Terpisah Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando mengingatkan warga untuk selalu mendampingi putra-putrinya apalagi yang masih balita dan pelajat TK hingga SD.

" Saya menghimbau orang tua selalu mendampingi putra-putrinya apalagi jika masih balita,dan warga tidak boleh main hakim sendiri terhadap diduga pelaku kejahatan, namun segera melaporkan ke pos polisi atau Polsek terdekat ,boleh juga menghubungi 110", ujar Fernando.

Kepada anak, orang tua diminta Fernandi selalu menekankan untuk menolak ajakan orang yang tidak dikenal dengan iming-iming apapun.

Fernando juga menyampaika  orang tua tidak membiasakan anak belum usia 17 tahun, diberikan ijin mengendarai sepedamotor, sehingga tidak menjadi korban curas ataupun penculikan.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network