JAKARTA, iNewsSiantar.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) memvonis bebas Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya
Dalam amar putusan majelis hakim Syafrudin Ainor menyatakan bahwa Henry Surya dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi Selasa (24/1/2023), suara hakim makin tak terdengar tatkala memberikan amar putusan tersebut.
Kemudian, jaksa langsung diberondong pertanyaan oleh korban maupun awak media kalang kabut serta menyebutkan bahwa terdakwa divonis bebas sembari meninggalkan ruang sidang.
Mendengar vonis tersebut, massa korban penggelapan KSP Indosurya langsung mengamuk dan turut meneriaki hakim serta membentangkan poster berupa penolakan terhadap putusan.
"Buat apa sidang kalau tidak ada keadilan!," teriak salah seorang korban.
Sebelumnya, Henry Surya meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait