PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi mucikari layanan seks via aplikasj MiChat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung,Minggu (15/1/2023) mengatakan, pelaku berinisial JAS (45) warga kecamatan Siantar Barat, menawarkan jasa layanan seks melalui aplikasi michat dan lokasinya di salah satu panti pijat di jalan Sisingamangaraja,kelurahan Bane kecamatan Siantar Utara.
" Pelaku ditangkap menindak lanjuti informasi masyarakat adanya praktek prostitusi yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat dan tempat nya di panti pijat", ujar Banuara.
Di salah satu kamar panti pijat yang digrebek, polisi menemukan seorang wanita muda dan seorang pria yang sedang berhubungan badan.
Begitu juga di kamar lainnya polisi menemuan seorang pria dan wanita tua berusia 55 tahun yang sudah sepakat akan melakukan hubungan badan usai pijat.
Untuk proses hukum lebih laniut JAS diamankan di Mapolres Pematang Siantar,sedangka dua pasangan yang ditemukan di panti pijat ,sejauh ini statusnya masih dijadikan korban oleh polisi.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait