Wanita Tua Terlibat Prostitusi Online Via MiChat Seorang IRT Ditangkap Jadi Mucikari

Ricky Fernando Hutapea
Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga di Pematang Siantar terkait kasus prostotusi online.(iNewsSiantar.id/Humas Polres Pematang Siantar)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi mucikari layanan seks via aplikasj MiChat.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung,Minggu (15/1/2023) mengatakan, pelaku berinisial JAS (45) warga kecamatan Siantar Barat, menawarkan jasa layanan seks melalui aplikasi michat dan lokasinya di salah satu panti pijat di jalan Sisingamangaraja,kelurahan Bane kecamatan Siantar Utara.

" Pelaku ditangkap menindak lanjuti informasi masyarakat adanya praktek prostitusi yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat dan tempat nya di panti pijat", ujar Banuara.

Di salah satu kamar  panti pijat yang digrebek, polisi menemukan seorang wanita muda dan seorang pria yang sedang berhubungan badan.

Begitu juga di kamar lainnya polisi menemuan seorang pria dan wanita tua berusia 55 tahun yang sudah sepakat akan melakukan hubungan badan usai pijat.

Untuk proses hukum lebih laniut JAS diamankan di Mapolres Pematang Siantar,sedangka dua pasangan yang ditemukan di panti pijat ,sejauh ini statusnya masih dijadikan korban oleh polisi.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network