PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Para pedagang yang mendirikan tenda jualan di atas trotoar seputaran Lapangan H Adam Malik Pematang Siantar ,tak gentar disurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menghentikan kegiatan dan membongkar stand bazar.
Kepala Satpol PP Pematang Siantar Robert Samosir telah menyurati para pedagang dan panitia kegiatan bazar yang mendirikan tenda jualan di atas trotoar lapangan H Adam Malik tanggal 7 Januari 2022 kemarin.
Dalam surat itu pedagang diminta menghentikan kegiatan dan membongkar tenda bazar yang didirikan di atas trotoar karena legalitas kegiatan tidak ada.
Namun hingga Minggu (8/1/2023) pedagang tidak menggubris surat Satpol PP Pematang Siantar karena seluruh tenda yang didirikan di atas trotoar masih berdiri.
" Tak mungkin kami bongkar,karena modal sewa saja belum balik, main pun jadilah sama Satpol PP," ujar seorang pedagang.
Sebelumnya warga protes keberadaan tenda jualan yang didirikan di atas trotoar seputaran Lapangan H Adam Malik, Pematang Siantar karena warga tidak bisa lagi memanfaatkannya sebagai sarana olahraga.
Selain itu keberadaan tenda tersebut menyebabkan ruas jalan di sekitarnya macet total.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait