PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar dipimpin AKP B Manurung, menangkap dua pemuda berbadan kurus,seorang diantaranya di bawah umur warga kabupaten Simalungun saat akan menjual sepedamotor Honda hasil curian.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando didampingi Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Jumat (23/12/2022) mengatakan, tersangka AP (23) dan seorang remaja sebelumnya membobol rumah warga dan mencuri sepedamotor Honda Genio dengan nomor polisi BK 5193 WAN,.milik WP Gultom (62) yang diparkirkan di dalam rumahnya di jalan Demokrasi,kecamatan Siantar Martoba,Kamis (22/12/2022) kemarin.
Keduanya mencuri sepedamotor korban dengan merusak pintu rumahnya dan kemudian membawa sepedamotor korban yang dalam keadaan stang terkunci.
Polisi kemudian melalukan penyelidikan dan menerima informasi sepedamotor korban akan dijual AP ke penadah di jalan Toba I ,kecamatan Siantar Selatan.
" Polisi mengkap AP saat akan menjual sepedamotor korban di wilayah kecamatan Siantar Selatan beberapa jam setelah mencurinya bersama rekannya", ujar Fernando.
Dari informasi AP polisi kemudian menangkap rekannya di kediamannya di wilayah kabupaten Simalungun.
Untuk proses hukum lebih lanjut kedua tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait