Diduga Jadi Bandar Narkoba, Seorang Nenek dan IRT di Pematang Siantar Ditangkap usai Transaksi

Ricky Fernando Hutapea
Dua wanita seorang nenek dan ibu rumah tangga ditangkap polisi di Pematang Siantar terkait kasus narkoba.(iNewsSiantar.id/Humas Polres Pematang Siantar)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Seorang nenek berusia 61 tahun diduga bandar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Pematang Siantar.

Penangkapan BS (61) warga jalan DI Panjaitan,kelurahan Naga Huta,kecamatan Siantar Simarimbun,kota Pematang Siantar merupakan pengembangan atas tertangkapnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M (42) warga kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando didampingi Kasat Reserse Narkotika AKP Rudi Panjaitan, Jumat (16/12/2022) mengatakan, dari nenek BS polisi menemukan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat 7,13.gram.

" Penangkapan nenek BS merupakan pengembangan ditangkapnya tersangka M atas kepemilikan satu paket sabu-sabu dengan berat 1,54 gram", ujar Fernando.

Fernando menambahkan kepada polisi M mengaku membeli sabu-sabu dari nenek BS yang kemudian ikut ditangkap.

Untuk proses hukum lebih lanjut kedua wanita terkait kasus narkoba itu ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar.


 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network