PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani tidak menghadiri panggilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dimintai klarifikasi terkait mutasi 88 pejabat,2 September 2022 yang diduga tidak sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
Melalui surat BKN nomor 35938/B.AK.02.02/SD/F/2022,tertanggal 31 Oktober 2022, ditandatangani Deputi Pengawasan dan Pengendalian, Otok Kusumandaru, walikota Pematang Siantar diminta hadir di BKN tanggal 4 November 2022 lalu untuk memberikan klarifikasi dan membawa dokumen,data,bahan pendukung dalam rangka pengangkatan dalam jabatan,pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat administrasi dan pengawas.
Namun ternyata panggilan BKN itu tidak dipenuhi oleh Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani.
Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Pematang Siantar, Timbul Simanjuntak, yang dihubungi via pesan Whats App (WA) diperoleh informasi ,walikota tidak hadir memenuhi panggilan BKN karena surat diterima sehari sebelum jadwal kegiatan walikota yang sudah ditentukan.
" Mengingat undangan disampaikan H-1, dan walikota sudah ada kegiatan tanggal 4 November 2022, walikota bermohon untuk reschedule dan sudah disetujui reschedule dalam waktu dekat", ujar Timbul.
Hingga saat ini laporan dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan walikota Pematang Siantar,2 September 2022 yang dilaporkan Fidelis Sembiring dan kawan-kawan ke BKN tanggal 21 September 2022 atau sudah lebih sebulan dan masih belum dapat disimpulkan apakah ada atau tidak pelanggaran oleh walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait