SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Masuknya nama bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu menimbulkan kesan bupati tak peduli kesejahteraan pekerja di daerah yang dipimpinnya.
Pasalnya menurut Direktur Institute Law and Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite,Minggu (5/11/2022) malam, pencantuman nama bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga seharusnya sudah melalui verifikasi Pemkab Simalungun.
Kemudian jika bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang pada Juli 2022 lalu meraih penghargaan atas perannya mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan itu ,memang perduli terhadap kesejahteraan pekerja dan buruh di daerahnya, seharusnya jauh hari sebelum daftar penerima BSU ditetapkan, bupati melalui stafnya sudah menanyakan jumlah penerima dan apakah sudah tepat sasaran.
" Jika melihat daftar penerima BSU selain nama bupati yang dicantumkan juga banyak nama yang alamatnya di komplek perkantoran bupati Simalungun di Pematang Raya,artinya Bupati Radiapoh memang tidak peduli akurasi penerima bantuan penerima bantuan itu, sehingga tidak tepat sasaran bahkan dirinya dan diduga para ASN bisa menjadi penerima bantuan, jika dilihat dari daftar yang beredar", ujar Fawer.
Masuknya nama Bupati Simalungun sebagai penerima BSU sangat memalukan masyarakat karena sebagai kepala daerah yang bergaji Rp6 juta tidak layak menerimanya dan menimbulkan kesan bupati sudan memotong hak rakyat kecil.
Hingga saat ini Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga belum memberikan keterangan resmi terkait pencantuman namanya pada daftar penerima BSU tahun 2022.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait