Sejumlah ASN Pemko Pematang Siantar Bersyukur Walikota Dilaporkan ke KASN dan BKN

Ricky Fernando Hutapea
Kantor Walikota Pematang Siantar.(iNewsSiantar.id/Ricky F Hutapea)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN)  Pemko Pematang Siantar bersyukur adanya pengaduan pejabat yang dinonjobkan walikota ,2 September 2022 lalu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pasalnya sejumlah ASN di Pemko Pematang Siantar, Rabu (26/10/2022) mengaku sempat resah digeser dari jabatannya ,setelah mutasi awal September 2022 lalu tersiar informasi bakal akan ada mutasi gelombang kedua dan ketiga.

" Bersyukurlah kami masih aman karena dengan  adanya pengaduan ASN atau pejabat yang dinonjobkan awal September 2022 lalu, ke KASN dan BKN,  mutasi gelombang kedua dan selanjutnya yang sempat tersiar informasinya belum terlaksana hingga kini", ujar seorang pejabat eselon IV yang ditemui di sekretariat daerah ( setda) Pemko Pematang Siantar ,yang minta namanya tidak ditulis.

Menurutnya dengan adanya pengaduan ASN  ke KASN dan BKN, jabatan yang diduduki saat ini ,minimal masih aman ,dan kemungkinan tahun depan baru ada mutasi lagi ,setelah pengaduan terkait dugaan pelanggaran peraturan pada mutasi 2 September 2022 lalu, selesai ditangani.

Terkait pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko Pematang Siantar, 2 September 2022 lalu ternyata adan 27 pejabat yang dinonjobkan namun  nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) baik selama 2 tahun berturut-turut,kemudian tidak pernah mendapatkan penjatuhan hukuman disiplin ringan,sedang dan berat selama menduduki jabatannya.

Namun Walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani menjawab permintaan klarifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan terkait mutasi tersebut,kukuh sudah melakukannya sesuai mekanisme.

Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kantor Regional VI BKN Medan, Renyasari ,Senin (24/10/2022)  mengatakan, pihaknya sudah menerima surat terkait jawaban walikota Pematang Siantar perihal klarifikasi pengaduan ASN yang didemosi dan pemberhentian dari jabatan administrator dan pengawas.

" Inti surat klarifikasj walikota Pematang Siantar perihal klarifikasi pengaduan ASN yang didemosi dan pemberhentian dari jabatan administrator dan pengawas, pengangkatan dalam jabatan sudah sesuai mekanisme", ujar Renyasari via pesan What App (WA).

Tindak lanjut surat klarifikasi walikota tersebut tambahnya,BKN Regional VI Medan sedang melakukan verifikasi atas surat tersebut.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga sudah meminta Walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani untuk menyampaikan data dan informasi serta penjelasan yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait 27 pejabat yang dinonjobkan pada mutasi 2 September 2022 kemarin.

Surat KASN nomor B-3493/JP/2022 yang ditujukan kepada walikota Pematang Siantar selaku Pejabat Pembina Kepegawain (PPK), tertanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani wakil ketua  KASN Tasdik Kinanto, merupakan tindak lanjut  informasi  terkait pengaduan atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemko Pematang Siantar  yang disampaikan,Dheny Valentino Putra Arihta Sitepu, tanggal 12 September 2022, Fidelis Sembiring dan Fadlan Syarqawi dan kawan-kawan tanggal 16 September 2022.

Dalam surat tersebut dari analisa dan evaluasi yang dilakukan KASN surat  keputusan walikota Pematang Siantar nomor 800/929/IX/WK-THN 2022 tanggal 2 September 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemko Pematang Siantar sebanyak 27 pejabat administrator dan pengawas telah diberhentikan dan didemosi dari jabatannya.

Para pejabat yang diberhentikan tersebut mendapatkan nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) baik selama 2 tahun berturut-turut,kemudian tidak pernah mendapatkan penjatuhan hukuman disiplin ringan,sedang dan berat selama menduduki jabatannya.

Selain itu KASN juga menerima laporan bahwa proses pemberhentian para pejabat tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,baik secara lisan maupun tulisan dan tidak pernah disampaikan alasan kepada yang bersangkutan terkait pemberhentian tersebut.

Terkait klarifikasi atas pengaduan dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemko Pematang Siantar akan menjadi dasar perimbangan dan penialian KASN, terhadap pelaksanaan manajemen ASN di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network