PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Polisi menangkap 2 pria yang diduga komplotan pengedar ganja di kawasan Tanjung Pinggir, kecamatan Siantar Martoba, kota Pematang Siantar.
Kapolres Pematang Siantar,AKBP Fernando, SIK didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Rudi Panjaitan dan Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya, Rabu (26/10/2022) mengatakan, pihaknya menyita barang bukti satu keranjang ganja dengan berat kotor sekitar 366,72 gram dan 10 paket ganja siap jual.
Fernando mengatakan tersangka MP (49) warga kecamatan Siantar Martoba, dan DCS (37) warga kecamatan Siantar Utara ditangkap dari 2 tempat.
Awalnya polisi yang dipimpin Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar,Ipda Donly Sihombing,menangkap MP saat akan melakukan transaksi ganja di salah satu komplek perumahan di kecamatan Siantar Martoba.
" Dari MP diperoleh barang bukti ganja 0,5 kilogram daun ganja kering yang dibungkus kertas koran dan timbangan serta handphone", ujar Fernando.
Dari pengembangan MP mengaku mendapatkan ganja dari DCS dan berhasil ditangkap di salah satu rumah di kecamatan Siantar Utara berikut 10 paket daun ganja siap jual.
Di kediaman DCS polisi kembali menemukan satu keranjang berisi daun ganja dengan berat 366,72 gram ganja.
Untuk proses hukum lebih lanjut kedua tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait