Diperiksa 3 Jam Kejari Serang Jebloskan Artis Nikita Mirzani ke Penjara

Ricky Fernando Hutapea
Artis Nikita Miezani saat mendatangi Kejari Serang dan langsung ditahan usai berkasnya dilimpahkan dalam perkara ITE ,Selasa (25/10/2022).(iNewsSiantar.id/MPI/Yogi Satya Hardi)

SERANG,iNewsSiantar.id- Kejaksaan Negeri Serang langsung menahan artis Nikita Mirzani usai berkasnya dilimpahkan, Selasa (25/10/2022).Sebelumnya Nikita datang ke Kejari Serang di Jalan Serang – Pandeglang menggunakan Toyota Innova B-1022-CVC, didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean.

Nikita sempat  menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih. Nikita sempat emosi dan adu mulut dengan penyidik, menolak ditahan dan  memasuki kendaraan tahanan.Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak menyatakan, Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. 

Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap.Adapun pertimbangan penahanan Nikita, kata Freddy karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy.

Hingga berita ini diturunkan, Nikita memasuki kendaraan pribadi dikawal oleh penasihat hukum untuk menuju Rutan Serang. Belum ada upaya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Nikita

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network