PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Nonjobkan 27 pejabat yang nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) baik selama 2 tahun berturut-turut,kemudian tidak pernah mendapatkan penjatuhan hukuman disiplin ringan,sedang dan berat selama menduduki jabatannya, walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani kukuh sudah melakukannya sesuai mekanisme.
Hal itu disampaikan walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani menjawab surat klarifikasi yang diminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI terkait mutasi 88 pejabat 2 September 2022 lalu yang dilaporkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menyimpang tidam sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.
Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kantor Regional VI BKN Medan, Renyasari ,Senin (24/10/2022) mengatakan, pihaknya sudah menerima surat terkait jawaban walikota Pematang Siantar perihal klarifikasi pengaduan ASN yang didemosi dan pemberhentian dari jabatan administrator dan pengawas.
" Inti surat klarifikasj walikota Pematang Siantar perihal klarifikasi pengaduan ASN yang didemosi dan pemberhentian dari jabatan administrator dan pengawas, pengangkatan dalam jabatan sudah sesuai mekanisme", ujar Renyasari via pesan What App (WA).
Tindak lanjut surat klarifikasi walikota tersebut tambahnya,BKN Regional VI Medan sedang melakukan verifikasi atas surat tersebut.
Sebelumnya Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani juga diminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menyampaikan data dan informasi serta penjelasan yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait 27 pejabat yang dinonjobkan pada mutasi 2 September 2022 kemarin.
Surat KASN nomor B-3493/JP/2022 yang ditujukan kepada walikota Pematang Siantar selaku Pejabat Pembina Kepegawain (PPK), tertanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani wakil ketua KASN Tasdik Kinanto, merupakan tindak lanjut informasi terkait pengaduan atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemko Pematang Siantar yang disampaikan,Dheny Valentino Putra Arihta Sitepu, tanggal 12 September 2022, Fidelis Sembiring dan Fadlan Syarqawi dan kawan-kawan tanggal 16 September 2022.
Dalam surat tersebut dari analisa dan evaluasi yang dilakukan KASN surat keputusan walikota Pematang Siantar nomor 800/929/IX/WK-THN 2022 tanggal 2 September 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemko Pematang Siantar sebanyak 27 pejabat administrator dan pengawas telah diberhentikan dan didemosi dari jabatannya.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait