PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Badan Kepegawain Negara (BKN) Regional VI Medan, komit membereskan masalah dugaan dugaan pelanggaran Norma,Standart, Prosedur dan Kreteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ,pada mutasi dan pelantikan 88 pejabat yang dilakukan Walikota Pematang Siantar,Susanti Dewayani, awal September 2022 lalu.
Kepala BKN Regional VI Medan, Janry HUP Simanungkalit ,melalui pesan Whats App (WA) menegaskan tidak menutupi masalah mutasi di Pematang Siantar ,dan berharap tidak berprasangka negatif terhadap langkah yang sedang dilakukan pihaknya, menangani laporan Fidelis Sembiring dan kawan-kawan.
Janry mengatakan terkait surat klarifikasi mutasi pejabat yang diminta BKN Regional VI Medan kepada Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani,sedang diproses oleh yang bersangkutan.
" Jangan berprasangka negatif terhadap BKN dalam menindak lanjuti laporan soal mutasi pejabat Pematang Siantar, akan diselesaikan sesuai dengan NSPK dan tidak ada yang ditutupi", sebut Janry.
Dia menambahkan BKN Regional VI Medan akan terus mendesak Pemko Pematang Siantar, menjawab surat klarifikasi yang diminta terkait mutasi 88 pejabat.
Penanganan laporan dugaan pelanggaran NSPK pada pelantikan 88 pejabat Pemko Pematang Siantar menurutnya, tidak dapat dilakukan grasak grusuk, sehingga pihak-pihak yang terkait dalam masalah itu diharapkan bersabar dan tidak berprasangka negatif terhadap BKN.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait