Pemko Pematang Siantar Data Tempat Hiburan Malam Tak Berijin Akan Ditertibkan

Ricky Fernando Hutapea
Tim Pemko Pematang Siantar melakukan pendataan THM.(iNewsSiantar.id/Dinas Kominfo Pemko Pematang Siantar)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Pemko Pematang Siantar akan menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih ada beroperasi tanpa ijin.
Saat ini menurut Kepala Dinas Kominfo Pemko Pematang Siantar,Johannes Sihombing, Sabtu (15/10/2022) sesuai instruksi walikota untuk dilakukan pendataan terhadap THM yang ada 

Johannes mengatakan tim yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP),sudah mulai mendata ijin THM di Pematang Siantar dan jika tidak juga mengurus ijinnya akan ditertibkan.

" Untuk THM seperti bar, diskotek, dan klub malam, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko dan sesuai regulasi Permenparekraf Nomor 7 Tahun 2021, dinyatakan ,tempat hiburan malammerupakan bidang usaha kepariwisataan  dengan tesiko menengah TTinggi, menjadi kewenangan pemerintah provinsi", ujar Johannes.

Dia menambahkan dalam Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) kegiatan usaha THM, perizinan berusaha yang harus dimiliki adalah, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh pemerintah provinsi.

Sejauh ini katanya Dinas Pariwisata dan Dinas PMPTSP Kota Pematang Siantar telah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha THM yang belum memiliki kelengkapan perizinan. 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network