PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Hampir setahun kasus penganiayaan terhadap Uliana Damanik yang ditangani Polres Pematang Siantar pelakunya belum ditangkap.
Kepada wartawan ,Rabu (12/10/2022) Uliana berharap Kapolda Sumatera Utara ,Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan perhatian sehingga pelakunya segera ditangkap Polres Pematang Siantar.
Uliana mengatakan kasus penganiayaan yang dialaminya dilaporkan ke Polresta Pematang Siantar dengan nomor STTLP/B/349/X/2021/SPKT/RES Pematang Siantar Sumatera Utara, tentang peristiwa Pidana UU N 1 Thn 1946 351 ayat(1) dari KUHP Pidana.
Dia menjelaskan pada Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB di jalan Diponegoro kelurahan Proklamasi kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar anaknya dianiaya sekelompok orang yang identitasnya sudah disampaikan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP B Manurung yang dikonfirmasj mengatakan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
" Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan" sebut Manurung.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait