Kasus Penganiayaan Setahun Tak Tuntas Uliana Damanik Mohon Perhatian Kapolda Sumatera Utara

Ricky Fernando Hutapea
Bukti laporan korban penganiayaan Uliana Damanik di Polres Pematang Siantar,Oktober 2021 lalu.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id-  Hampir setahun kasus penganiayaan terhadap Uliana Damanik yang ditangani Polres Pematang Siantar pelakunya belum ditangkap.

Kepada wartawan ,Rabu (12/10/2022) Uliana berharap Kapolda Sumatera Utara ,Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan perhatian sehingga pelakunya segera ditangkap Polres Pematang Siantar.

Uliana mengatakan kasus penganiayaan yang dialaminya dilaporkan  ke Polresta Pematang Siantar dengan nomor STTLP/B/349/X/2021/SPKT/RES Pematang Siantar Sumatera Utara, tentang peristiwa Pidana UU N 1 Thn 1946 351 ayat(1) dari KUHP Pidana.

Dia menjelaskan pada Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB di jalan Diponegoro kelurahan Proklamasi kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar anaknya dianiaya sekelompok orang yang identitasnya sudah disampaikan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP  B Manurung yang dikonfirmasj mengatakan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

" Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan" sebut Manurung.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network