PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Fraksi Hanura DPRD Pematang Siantar tak mengetahui ada agenda usul pelaksanaan hak interplasi pada rapat paripurna ke XI di gedung dewan,Senin (3/10/2022).
Akibatnya rapat paripurna dibuka ketua DPRD Pematang Siantar,Timbul M.Lingga didampingi wakil ketua Mangatas M Silalahi dan Ronald D Tampubolon,dengan agenda penyampaian penjelasan lisan pengusul atas usul hak interplasi dan penyampain pandangan fraksi DPRD Pematang Siantar atas penjelasan pengusul hak interplasi batal dilaksanakan.
Ketua Fraksi Hanura Andika Prayogi Sinaga,menyampaikan interupsi bahwa fraksinya baru mengetahui adanya agenda usul hak interplasi pada rapat paripurna,saat rapat akan berlangsung,dan tidak ikut pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) karena adanya kegiatan partai,sehingga meminta waktu membahasnya di internal fraksi.
" Mohon ijin pimpinan, fraksi Hanura tidak mengetahui agenda yang dibahas pada rapat paripurna adalah usul hak interplasi, karena memang saat rapat di badan musyawarah tidak hadir karena mengikuti kegiatan partai,sehingga meminta waktu untuk menentukan sikap", ujar Andika.
Menanggapi hal itu,Timbul kemudian meminta pendapat kepada 19 anggota DPRD Pematang Siantar yang hadir, dan disimpulkan rapat paripurna usul hak interplasi ditunda paling lama sepekan, untuk memberikan kesempatan kepada fraksi Hanura menentukan sikap.
Namun sebelumnya wakil ketua DPRD Pematang Siantar ,Mangatas M Silalahi menyampaikan bahwa usul hak interplasi tidak akan dibatalkan ,karena sebagian besar fraksi sudah menyetujuinya.
Sekretaris DPRD Pematang Siantar,Eka Hendra yang dikonfirmasi terkait kebenaran tidak disampaikannya undangan rapat paripurna usul hak interplasi kepada fraksi Hanura membantahnya." Undangan ada namun memang baru hari ini,Senin (3/10/2022) diserahkan mungkin karena fraksi Hanura tidak ikut rapat Bamus,sehingga tidak mengetahui agenda rapat usul hak interplasi," sebut Eka.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait