PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Komisi III DPRD pertanyakan informasi adanya tunggakan pembayaran listrik Pemko Pematang Siantar kepada PT PLN yang disebut-sebut mencapai Rp3 miliar.
Hal itu terungkap pada rapat DPRD dengan mitra kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Pemko Pematang Siantar terkait pembahasan Perubahan APBD TA 2022.
Kepada wartawan ketua komisi III DPRD Pematang Siantar ,Denny TH Siahaan, Rabu (28/9/2022) mengatakan, pihaknya meminta penjelasan penyebab tunggakan listrik yang bisa mencapai Rp3 miliar.
" DPRD mempertanyakan benarkah dan apa penyebabnya bisa ada tunggakan listrik Pemko Pematang Siantar mencapai Rp3 miliar ke PLN", ujar politisi PDIP itu.
Menanggapi pertanyaan DPRD Pematang Siantar, pelaksana tugas Kepala Dinas PRKP, Ali Akbar Simamora mengatakan, tunggakan tagihan pembayaran listrik sebesar Rp 3 miliar, untuk tahun 2022 adalah penggunaan Lampu Penerangan Kalan Umum (LPJU).
" Terkait anggaran untuk LPJU kurang Rp 3 miliar, disebabkan adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) oleh PT PLN. Anggaran tahun 2022 ini, tidak cukup, sehingga diajukan penambahan anggaran untuk pembayarannya di perubahan APBD TA 2022", ujar Ali.
Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rayon Siantar Kota, Tommy Marthin L Saragih yang dikonfirmasi mengklarifikasi adanya tunggakan listrik Pemko Pematang Siantar.
Tommy mengatakan, hingga 28 September 2022 Pemko Pematang Siantar tidak ada menunggak listrik Rp3 miliar.
Dia menjelaskan pada 01 Juli 2022 (triwulan III tahun 2022), pemerintah menerapkan Tariff Adjustment bagi golongan rumah tangga berdaya 3500 VA ,atau lebih dan golongan pemerintah.
” Karena ada ketentuan baru itu ,pada 23 Juni 2022, PT PLN Siantar mengirimkan surat resmi pemberitahuan adanya penyesuaian Tarif Adjustment untuk listrik golongan pemerintah kepada Pemko Pematang Siantar sehingga ada penyesuaian tarif", ujar Tommy.
Untuk pembayaran penyesuaian tarif tersebut Pemko Pematang Siantar tidak mengalokasikan anggaran di APBD TA 2022 sehingga diusulkan di perubahan.
" Saya menyampaikan klarifikasi ini untuk menghindari adanya salah pengertian terkait informasi Pemko Pematang Siantar menunggal pembayaran listrik ke PLN hingga Rp3 miliar ", ujar Tommy.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait