Bukan Kewenangan Kejari Simalungun Sejumlah Laporan Dugaan Korupsi Tak Bisa Ditindak Lanjuti

Ricky Fernando Hutapea
Kajari Simalungun,Bobbi Sandri,SH.MH.(iNewsSiantar.id/Ricky F Hutapea)

SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id-  Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Bobbi Sandri mengklarifikasi sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tidak dapat ditindak lanjuti.

Kepada wartawan,Bobbi yang didampingi Kepala Seksi Intelijen ,Asor Olodaiv Siagian. Rabu (21/9/2022) mengatakan, ada sejumlah laporan seperti berbagai dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Simalungun yang bukan kewenangan kejaksaan menindak lanjutinya.

" Untuk laporan Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila terkait penyekapan kepala dinas pendidikan yang dihubungkan dengan fee proyek, dan pengadaan buku sudah disampaikan klarifikasi kepada penyampai laporan bahwa bukan kewenangan kejaksaan menanganinya", ujar Bobbi.

Bobbi mengatakan untuk penyekapan kadis pendidikan bukan ranah kejari Simalungun menanganinya, sedangkan fee proyek belum ada buktinya.

Begitu juga pengadaan buku di sekolah-sekolah dari klarifikasi yang dilakukan merupakan masalah pembayaran antara sekolah dan perusahaan pengadaan buku, jadi tidak ada kewenangan kejaksaan menanganinya.

Masalah pengadaan seragam batik di sekolah-sekolah Kejari Simalungun menurutnya sudah meminta Pemkab Simalungun menyerahkan kepada perusahaan daerah yang ada untuk pengadaan dan penjualannya, dengan harga yang sesuai dan tidak memberatkan orang tua siswa.

Kemudian kata Bobbi terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum saat ini rekanan sudah melakukan pengembalian kerugiaan negara sehingga tidak lagi menjadi masalah hukum.

Kejari Simalungun kata Bobbi tidak menutup diri terhadap laporan-laporan yang disampaikan masyarakat bahkan mengapresiasi partisipasi dan kepedulian masyarakat mendukung pemberantasan korupsi.

Mantan Kajari Gayo Lues itu menambahkan sepanjang memenuhi unsur untuk diproses hukum, kejari Simalungun akan menindak lanjutinya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan dengan tetap mengendepankan pencegahan timbulnya  kerugian negara. 
 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network