IMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Bobbi Sandri,SH.MH mengingatkan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan bibit tanaman perkebunan seperti durian ,mangga serta kelapa, dan bahan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid 19 di 386 desa pelaksanaanya berpotensi tindak pidana korupsi (tipikor).
Kepada wartawan, Rabu (21/9/2022) Bobbi didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Asor Olodaiv Siagian,SH mengatakan, potensi korupsi dan kerugiannegara diketahui setelah pihaknya meminta klarifikasi dari sejumlah kepala desa terkait kegiatan tersebut.
" Sesuai klarifikasi terhadap sejumlah kepala desa memang kegiatan pengadaan bibit berpotensi menimbulkan kerugian negara terkait harga jual bibit dan proses pengadaannya", ujar Bobbi.
Dia menambahkan pengadaan bibit merupakan kebijakan Pemkab Simalungun yang disepakati secara lisan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
" Kejari Simalungun mengedepankan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga sudah diingatkan OPD terkait, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (BPMPN) untuk memperbaiki mekanisme pengadaannya ,dan jika ditemukan selisih harga dalam pembelian,supaya dikembalikan kepada kepala desa", sebut Bobbi.
Bobbi mengatakan karena kegiatan tersebut masih pada tahun berjalan, pihaknya berharap saran dan peringatan yang disampaikan kepada BPMPN dan kepala desa, untuk mencegah terjadinya korupsi pada kegiatan pengadaan bibit tanaman dan bahan PPKM, untuk diindahkan.
Menurut Bobbi jika nantinya kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dengan tidak mengindahkan saran Kejari Simalungun, dan ditemukan adanya tindak pidana korupsi, akan dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku atau tindakan hukum.
Sebelumnya Agustus 2022 lalu, Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesi) melaporkanpotensi kerugian keuangan negara sekitar Rp13,9 miliar pada pembelian bibit durian, mangga dan alpokad serta pengadaan bahan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid 19 dengan Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Agung RI.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bidadesi, Andry Christian, Sabtu (13/8/2022) kepada sejumlah wartawan di salah satu cafe di jalan Sutumo Pematang Siantar, mengatakan laporan resmi disampaikan ke Kejaksaan Agung,Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Simalungun, melalui surat , Bidasesi/Lap/VIII/2022, tertanggal 11 Agustus 2022.
" Untuk pengadaan bahan PPKM potensi kerugian negara Rp8,5 miliar dan bibit ketahanan pangan mencapai Rp5,4 miliar", sebut Andry.
Bidadesi juga telah melakukan investigasi sebelum melaporkan potensi korupsi pengadaan bahan PPKM dan bibit ketahanan pangan, adanya markup harga pembelian antara 35% hingga 100% dari harga pasar.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait