JAKARTA, iNewsSiantar.id - Irjen Ferdy Sambo resmi bukan lagi anggota Polri setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Menolak permohonan banding pemohon banding," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang KKEP Banding, Senin (19/9/2022).
Putusan ini menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersifat final.
Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo. "Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait