Terkait Demo Investasi Bodong Anggota DPRD Pematang Siantar Ferry Sinamo Angkat Bicara

Ricky Fernando Hutapea
Victor Siallagan,MH, kuasa hukum Ferry SP Sinamo ,MH menyampaikan penjelasan kepada wartawan.(iNewsSiantar.id/ist)

" Klien saya Ferry SP Sinamo telah menyerahkan seluruh hartanya, baik harta yang tidak bergerak mapun harta yang bergerak  kepada kurator, dan memang nilainya tidak mencukupi sesuai tagihan para pemod ", ujar Victor.

Dia menambahkan,perjanjian antara Ferry SP Sinamo dengan 126 pemodal  adalah perjanjian perdata yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 1320 KUH Perdata.

" Untuk kembalinya uang para pemodal adalah dengan melakukan penagihan kepada kurator Ferry SP Sinamo (Dalam Pailit) di Medan, sehingga bukan lagi kepada klien saya", sebut Victor.



Editor : Riky Fernando Hutapea

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network