" Klien saya Ferry SP Sinamo telah menyerahkan seluruh hartanya, baik harta yang tidak bergerak mapun harta yang bergerak kepada kurator, dan memang nilainya tidak mencukupi sesuai tagihan para pemod ", ujar Victor.
Dia menambahkan,perjanjian antara Ferry SP Sinamo dengan 126 pemodal adalah perjanjian perdata yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 1320 KUH Perdata.
" Untuk kembalinya uang para pemodal adalah dengan melakukan penagihan kepada kurator Ferry SP Sinamo (Dalam Pailit) di Medan, sehingga bukan lagi kepada klien saya", sebut Victor.
Editor : Riky Fernando Hutapea