SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyita bekas bioskop dan tanah di kabupaten Simalungun terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rabu (13/9/2022).
Informasi yang diperoleh, aset yang disita berada di wilayah Polsek Bangun dan Purba berupa tanah dan bangunan bekas bioskop.
Disebut-debut penyitaan aset yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah tersebut terkait penanganan hak tagih negara dana BLBI.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung yang dikonfirmasi membenarkan penyitaan aset terkait kasis BLBI di wilayah hukum Polsek Bangun dan Purba.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait