PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Terkait dugaan ketidak patuhan Wali Kota Pematang Siantar terhadap peraturan kepegawaian pada mutasi jabatan yang dilaksanakan 2 September 2022 lalu, Institute Law for Justice (ILAJ) mendorong para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan secara resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Direktur ILAJ , Fawer Full Fander Sihite,M.Si, Selasa (13/9/2022) mengatakan, dari investigasi yang dilakukan pihaknya, kebijakan mutasi yang dilakukan walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani ,lebih mengarah pada dendam politik terhadap sejumlah ASN ,yang selama ini loyal terhadap kepemimpin walikota Hefriansyah.
Pasalnya mutasi terhadap sejumlah pejabat eselon III A dan B menjadi kepala seksi di kantor pemerintah kecamatan dan kelurahan, tidak sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021.
Menurutnya sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021, Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil yang dimutasi penurunan jabatan satu tingkat disebabkan telah melakukan pelanggaran disiplin berat.
" Namun pada mutasi jabatan yang dilakukan walikota Pematang Siantar, 2 September 2022 kemarin, terhadap sejumlah pejabat eselon III setingkat kepala bagian dan sekretaris dinas, hingga diturunkan 2 tingkat sebagai kepala seksi di kantor kecamatan, dinilai tidak wajar ,karena melakukan pelanggaran berat saja penurunannya setingkat, jadi lebih mengarah dendam politik memutasi pejabat tanpa kajian", ujar Fawer.
Fawer khawatir pelanggaran aturan pada mutasj yang dilakukan walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani, diduga karena tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang diketuai Sekretaris Daerah.
Kemudian pada mutasi awal September 2022 lalu ada 4 pejabat yang sudah lulus seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) justru dinonjobkan.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait