PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Seorang pemuda di kota Pematang Siantar benar-benar tega dan tidak tahu diri.Pasalnya sudah diberi pekerjaan dan tempat tinggal seorang pemuda tega menggasak harta benda majikannya.
Beruntung polisi berhasil menangkap pelaku WHM setelah sempat membawa kabur hasil kejahatannya ke Kabupaten Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung , Selasa (13/10/2022) mengatakan, tersangka WHM warga jalan Rakuta Sembiring, kecamatan Siantar Utara, sempat buron selama lebih kurang 3 hari setelah dilaporkan korban Desmon RP Rajaguguk ke polisi.
Banuara mengatakan, tersangka WHM tinggal di rumah korban sejak Maret 2022 lalu,tega membawa kabur sepedamotor Honda Varioa dan 2 jam tangan merek Alexander Christie, satu buku BPKB mobil dengan total kerugian sekitar Rp20 juta dari rumah korban di komplek perumahan Maranatha,kelurahan Tong Simarimbun, kecamatan Siantar Marimbun,kota Pematang Siantar,Jumat (9/9/2022).
" Tersangka tinggal di rumah dan bekerja dengan korban, saat korban dan istrinya ke pasar, WHM beraksi dan kabur ke Batubara", ujar Banura.
Banuara menambahkan tersangka sempat kabur dan setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi tersangka berada di Batubara.
" Tim Jahtanras yang dipimpin Ipda Moses Butarbutar berangkat ke Batubara dan berhasil menangkap WHM saat berada di salah satu warung di kecamatan Sei Balei", sebut Banuara.
Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait