Dikonfirmasi Soal Pejabat Lulus JPTP Dinonjobkan Kepala BKD Pematang Siantar Minta Photo Wartawan

Ricky Fernando Hutapea
Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani melantik sejumlah pejabat awal September 2022 kemarin.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Kepala Badan Kepagawain Daerah ( BKD) Pematang Siantar meminta photo wartawan dikirim via pesam Whats App (WA) saat dikonfirmasi terkait 4 pejabat yang lulus seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II B , yang dilaksanakan Juni 2021 dinonjobkan walikota Susanti Dewayani pada mutasi besar-besaran yang dilaksanakan 2 September 2022 kemarin.

Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Pematang Siantar, Timbul H Simanjuntak yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) ,Senin (12/9/2022)  terkait mutasi 4 pejabat yang lulus seleksi JPTP namun dinonjobkan apakah menyalahi atau tidak, justru terkesan menyalahkan Mendagri.

" Memang betul  mereka (4 pejabat yang dinonjobkan) sudah lulus seleksi ,namun pelantikannya tidak dikasi ijin sama Mendagri", sebut Timbul.

Ditanyai menyalahi atau tidak penonjoban 4 pejabat yang sudah lulus seleksi JPTP, Juni 2021 kemarin, Timbul justru minta dikirimi photo wartawan yang meminta konfirmasi.

" Minta tolong kirim  photo abang boleh, biar kenal wajahnya", tulis Timbul pada pesan WA nya.

Mutasi pejabat yang dilakukan walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani,awal September 2022 kemarin bakal menuai masalah karena diduga ada aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)  yang dilanggar.

Informasi yang diperoleh, pada mutasi yang dilakukan walikota Susanti ternyata ada 4 pejabat yang lulus  seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II B , yang dilaksanakan Juni 2021 tahun lalu namun belum juga dilantik.

Keempat pejabat tersebut, Rosmayana meraih nilai tertinggi pada seleksi untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan Pemko Pematang Siantar.

Rosmayana sebelumnya menjabat sekretaris Dinas Pendidikan dan pada mutasi kemarin dinonjobkan walikota.

Kemudian Subrata Nata Lumban Tobing, lulus seleksi JPTP dan meraih nilai tertinggi untuk  jabatan Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Bappeda.
Subrata sebelumnya menjabat salah satu Kepala Bidang di Badan  Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pejabat lainnya adalah Sofian Purba yang memperoleh nilai tertinggi pada seleksi jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sofian selama ini merupakan pejabat eselon III di Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  dan pada mutasi yang dilakukan walikota awal September 2022 kemarin juga ikut dinonjobkan.

Selanjutnya Heryanto Siddik pejabat yang memperoleh nilai tertinggi pada seleksi terbuka JPTP untuk jabatan Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD).
Heryanto sebelumnya merupakan sekretaris di Badan Kepegawaian Daerah dan termasuk pejabat yang dinonjobkan pada mutasi awal September 2022 kemarin.

Kebijakan walikota Pematang Siantar menonjobkan  4 pejabat yang lulus seleksi JPTP diduga melanggar  Peraturan Menteri PAN-RB nomor 15 Tahun 2019 yang menyebutkan  hasil assesment seleksi terbuka Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dinyatakan lulus masih dapat digunakan untuk seleksi selama 3 tahun.

Sehingga seharusnya meski sudah 1 tahun seleksi JPTP dilaksanakan  seharusnya 4 pejabat dan 7 lainnya, peraih nilai tertinggi pada seleksi JPTP , Juni 2021 lalu, dilantik walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani ,setelah resmi menjabat walikota definitif sebagai pejabat eselon II B, bukan malah dinonjobkan.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri melalui surat nomor 800/6991/otda, tertanggal 29 Oktober 2021 ,yang ditandatangani Dirjen Otda ,Akmal Malik , tidak dapat menyetujui usulan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pemko Pematang Siantar hasil seleksi JPTP, yang dilaksanakan Juni 2021.

Alasan Kemendagri tidak dapat menyetujui pengangkatan dan pelantikan pejabat Pemko Pematang Siantar pada surat itu untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah, dan menjamin terselenggaranya transisi kepemimpinan pemerintahan secara kondusif.

Namun dalam surat Kemendagri itu juga disebutkan, pengangkatan dan pelantikan pejabat hasil JPTP,Juni 2021 dapat diusulkan kembali setelah dilantiknya walikota Pematang Siantar hasil Pilkada 2020.

Apalagi seleksi 11 JPTP yang dilaksanakan Pemko Pematang Siantar,Juni 2021 lalu tidak mungkin sama sekali dibatalkan, karena sudah menghabiskan anggaran negara hingga ratusan juta rupiah.

Sehingga jika hasil seleksi JPTP dibatalkan akan berpotensi menimbulkan kerugian negara dan para penyelenggaranya terancam tersandung hukum.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network