PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- DPRD Pematang Siantar tidak memahami maksud dan tujuan walikota Susanti Dewayani mengundang 3 Forkompimda,Kapolres,Kajari dan Dandim untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan Gedung Olah Raga dan perpanjangan jabatan direkso PDAM Tirtauli di DPRD, Senin (5/9/2022).
Terobosan walikota Pematang Siantar mengundang Forkompimda dalam RDP merupakan hal yang baru pertama kali terjadi di pemerintahan daerah.
Pasalnya DPRD dalam kapasitasnya sebagai lembaga pengontrol kebijakan walikota Pematang Siantar tidak mengundang Kajari, Kapolres dan Dandim dalam RDP itu.
Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul M Lingga juga mengaku heran dengan undangan walikota kepada Kapolres,Dandim dan Kajari untuk ikut menghadiri RDP.
" Saya juga bingung dan heran kenapa walikota Pematang Siantar mengundang Kapolres, Dandim dan Kajari dalam RDP yang merupakan implementasi tugas lembaga legislatif melakukan kontrol terhadap kebijakan walikota" ujar Timbul.
Timbul menambahkan DPRD Pematang Siantar juga akan mempertanyakan maksud walikota Susanti Dewayani mengundang Kapolres,Dandim dan Kajari mengikuti RDP.
" Pada RDP besok yang mau dibahas kan kebijakan walikota, terkait pembangunan GOR dan perpanjangan jabatan direksi PDAM Tirtauli, sehingga tidak diketahui maksud dan tujuan walikota Pematang Siantar mengundang Kapolres,Kajari dan Dandim", kata Timbul.
" DPRD Pematang Siantar juga baru tahu jika walikota mengundang Forkopimda di RDP , dan ini baru pertama terjadi, besok (Senin) akan dipertanyakan apa maksud beliau (walikota)," ujar Ketua D
Padahal DPRD Pematang Siantar sebagai mitra sejajar pemerintah daerah memanggil walikota untuk RDP untuk melakukan tugasnya mengontrol .kebijakan dan kinerja walikota.
Direktur Institute and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite menanggapi undangan walikota kepada Kapolres,Kajari dan Dandim merupakan bukti Susanti tidak memahami tugasnya sebagai kepala daerah.
" Itulah bukti walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani tidak paham tugasnya sebagai kepala daerah, diundang RDP malah mengundang lagi Kapolres,Dandim dan Kajari untuk menghadiri", sebut Fawer.
Seharusnya dalam RDP ,walikota Pematang Siantar bukan mengundang Forkompimda tapi pejabat terkait ,seperti Sekda atau kepala dinas ,yang memahami masalah yang akan dibahas bersama DPRD.
Satu hal lagi kata Fawer, tindakan walikota mengundang Kapolres, Kajari dan Dandim dapat mempermalukan ketiga pejabat itu jika tempat duduknya tidak disiapkan sebagai peserta rapat karena DPRD tidak ada mengundang sehingga bisa saja tempatnya tidak disediakan.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait