Warga Riau Ditangkap Timbun dan Jual Solar Ilegal di Pematang Siantar

Ricky Fernando Hutapea
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung memimpin penggrebekan lokasi penimbunan dan penjualan BBM jenis solar illegal.(iNewsSiantar.id/Humas Polres Pematang Siantar)

Pematang Siantar,iNewsSiantar.id- Satuan Reserse Kriminal.(Reskrim) Polres Pematang Siantar dipimpin AKP Banuara Manurung mengungkap penimbunan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar illegal.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Yahya, Selasa (23/8/2022) mengatakan, seorang pelaku berinisial HS (50) warga Riau ditangkap.

Dari lokasi penangkapan di jalan Manunggal Karya,kelurahan Tong Marimbun, kecamatan Siantar Marimbun polisi menemukan 12 drum solar,dan sejumlah tangki dan bak fiber penampungan berisi solar.

" Pengungkapan penjualan BBM solar subsidi illegar atas informasi masyarakat, dan untuk saat ini baru 1 pelaku yang ditangkap dan masih terus dilakukan pengembangan", ujar Rusdi.

Kasat Resrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung menambahkan, polisi juga menyita 1 unit truk dan mesin pompa daei salah satu gubuk di sela-sela perkebunan sawit, yang dijadikan lokasi penimbunan.

" Kepada polisi tersangka HS mengakui BBM subsidi solar miliknya akan dijual namun tanpa ijin dari pihak berwenang", ujar Banuara.

Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka HS masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network