Simalungun,iNewsSiantar.id- Prestasi kejaksaan negeri (Kejari) Simalungun di bawah pimpinan Bobbi Sandri,SH.MH mengungkap 3 kasus korupsi dan menjadi juara peringkat pertama penyelesaikan perkara melalui Restoratif Justice (RJ) hingga diganjar penghargaan oleh Jaksa Agung RI pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 menjadi kado menyambut HUT RI ke 77.
Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri, Selasa (16/8/2022) malam menyampaikan, selama periode Januari-Agustus 2022, pihaknya sudah mengungkap 3 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara hampir Rp 3 miliar lebih.
" Kasus korupsi yang berhasil diungkap , 1 sudah vonis 3,6 tahun oleh pengadilan Tipikor atas nama Harles Sianturi mantan kepala sekolah SMPN 1 Dolok Silou dalam kasus korupsi dana BOS Afirmisi tahun anggaran 2019", ujar Bobbi.
Mantan Kajari Gayo Lues itu didampingi Kasie Intelijen Asor Olodaiv DV Siagian,SH, menambahkan kasus korupsi kedua melibatkan mantan mantri BRI Unit Perdagangan, Ary Wibowo, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran Kredit Unit Rakyat (KUR) dengan kerugian negara sekitar Rp 600 juta.
Terakhir Kejari Simalungun berhasil menangkap mantan kepala sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar, Hardono Purba dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2018-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar.
" Tersangka Hardono Purba ditangkap 3 hari lalu setelah sempat masuk DPO beberapa minggu, dan sudah ditahan di LP Kelas II A Pematang Siantar," sebut Bobbi.
Prestasi dalam penyelesaian perkara melalui RJ juga ditorehkan Kejari Simalungun menyambut HUT RJ ke 77 ,meraih peringkat pertama tingkat nasional,dengan menyelesaikan perkara tanpa proses pengadilan sebanyak 13 kasus.
" Kejari Simalungun tetap berkomitmen melalukan pemberantasan korupsi dan melakukan penegakan hukum dengan benar dan berkeadilan", ujar Bobbi.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait