Simalungun,iNewsSiantar.id- Berpotensi merugikan keuangan negara Rp13,9 miliar Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesi) melaporkan pembelian bibit durian, mangga dan alpokad serta pengadaan bahan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid 19 dengan Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Agung RI.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bidadesi, Andry Christian, Sabtu (13/8/2022) kepada sejumlah wartawan di salah satu cafe di jalan Sutumo Pematang Siantar, mengatakan laporan resmi disampaikan ke Kejaksaan Agung,Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Simalungun, melalui surat , Bidasesi/Lap/VIII/2022, tertanggal 11 Agustus 2022.
" Untuk pengadaan bahan PPKM potensi kerugian negara Rp8,5 miliar dan bibit ketahanan pangan mencapai Rp5,4 miliar", sebut Andry.
Bidadesi juga telah melakukan investigasi sebelum melaporkan potensi korupsi pengadaan bahan PPKM dan bibit ketahanan pangan, adanya markup harga pembelian antara 35% hingga 100% dari harga pasar.
Dia mengatakan pembelian bahan PPKM diduga terjadi markup 35% dalam pembelian, seperti masker harga pasar Rp. 40.000/kotak namun kepala desa atau pangulu membelinya Rp. 130.000./kotak.
Kemudian face shield harga pasar Rp. 9.000./pcs , dibeli Rp. 16.500., baju Hazmat harga pasar Rp. 90.000, dibeli Rp. 132.000.
Hand Sanitizer harga pasar Rp. 10.000., dibeli Rp. 15.000. ,sarung tangan harga pasar Rp. 2.500, dibeli Rp. 4.000.
Alat pengukur suhu , harga pasar Rp. 210.000.,dibeli Rp. 440.000. , sabun cair , harga pasar Rp. 75.000., dibeli Rp. 115.000.
" Ada ketidak wajaran dalam pembelian bahan PPKM, karena didatangkan dari luar Simalungun, padahal dibeli dari sini (Simalungun) juga ada bahannya", ujar Andry.
Sedangkan pada pengadaan bibit ketahanan pangan markupn diduga hingga 100%, seperti pada pembelian durian Musang King, harga pasar Rp 50.000 dibeli Rp100.000.
Bibit alpokad dan mangga harga pasar Rp.40.000 juga dibeli dengan harga Rp 100.000.
Terkait markup harga pengadaan bahan PPKM dan bibit ketahanan pangan Bidadesi melaporkan sediktnya 300 kepala desa dan 3 perusahaan yang terlibat.
Bidadesi juga memperoleh data jika pembelian bahan PPKM dan bibit ketahanan pangan terpaksa dituruti oleh kepala desa dengan harga mahal, karena adanya arahan dan intimidasi dari oknum pejabat di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (BPMPN).
"Sesuai pengakuan beberapa orang kepala desa atau pangulu nagori, perusahaan pengadaan bahan PPKM dan bahan bibit ketahanan pangan ini telah ditentukan pejabat BPMPN Pemkab Simalungun," sebut Andry.
Jika kepala desa atau pangulu tidak menurutinya,tidak akan dilayani dalam hal urusan dana desa bahkan berikutnya ada yang ditakuti dilaporkan kepada penegak hukum atas pengelolaan dana desa, Kepala BPMPN Pemkab Simalungun, Joni Saragih yang beberapa waktu lalu dikonfirmasi terkait penggunaan dana desa untuk pembelian bahan PPKM dan bibit ketahanan pangan, mengatakan kegiatan dana desa tentunya kepala desa harus mematuhi aturan dan ketentuan yang ada.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait