Pematang Siantar,iNewsSiantar.id- Tega benar pria bertato naga di Pematang Siantar, sudah dipinjamkan sepedamotor malah menjualnya di Tebing Tinggi.
Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin AKP Banuara Manurung, akhirnya menangkap AD alias H (28) ,warga kelurahan Simarito ,kecamatan Siantar Barat,kota Pematang Siantar, saat berada di jalan Melati, kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (21/7/2022) kemarin.
Menurut Banuara, Sabtu (23/7/2022) tersangka AD buron selama lebih kurang 3 bulan usai membawa kabur dan menjual sepedamotor Honda Supra milik korban Henni Astuti warga jalan Melati Ujung, kecamatan Siantar Sitalasari pada Maret 2022 lalu.
" Modusnya pelaku meminjam sepedamotor korban pada 25 Maret 2022, namun tidak dikembalikan kepada korban," ujar Banuara.
Banuara menambahkan sepedamotor Honda Supra dengan nomor polisi BK 3033 WAM, kemudian dibawa kabur ke kota Tebing Tinggi bersama rekannya dan dijual kepada penadah seharga Rp2,5 juta.
Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka yang bekerja mocok-mocok ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait