Bohongi Masyarakat Simalungun Terkait Konversi Teh PTPN IV Dilapor ke Presiden dan Bakal Digugat

Ricky Fernando Hutapea
Tanaman teh di kebun Sidamanik,kabupaten Simalungun.(iNewsSiantar.id/Ist)

Pematangsiantar,iNewsSiantar.id- Dituding membohongi lembaga adat dan pemuda Simalungun, terkait konversi tanaman teh ke kelapa sawit di kebun Sidamanik, Forum Peduli Simalungun Jakarta (FPSJ) siapkan gugatan class action terhadap Kementerian BUMN, holding PTPB III dan kantor pusat PTPN IV di Medan.

Sekretaris FPSJ, Ricardo Damanik, Senin (18/7/2022) malam, mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat nomor FPSJ/17/Protes/VII/2022, tertanggal 14 Juli 2022 ditandatangani ketua Dr.Syahmawin Purba,SE.MM dan Sekretaris Ricardo Damanik,SH.MH.

" Surat protes dan melaporkan pembohongan PTPN IV ke Presiden Joko Widodo, Kementerian BUMN,holding PTPN  III dan kantor pusat PTPB IV di Medan sudah dikirimkan secara resmi tanggal.14 Juli 2022 kemarin", sebut Ricardo.

Dia menambahkan pembohongan yang dilakukan PTPN IV yaitu terhadap lahan seluas 257 hektar yang saat ini sedang dilakukan penanaman kelapa sawit bukan merupakan bagian dari lahan di kebun teh PTPN IV.

Melainkan bersumber dari lahan kosong milik PTPN IV dan saat ini direncanakan akan di manfaatkan menjadi kebun kelapa sawit.

" Namun faktanya pada hari Sabtu ,tanggal 9 Juli 2022 FPSJ menerima dan menyaksikan video bukti yang memperlihatkan adanya kegiatan alat berat yang sedang membongkar tanaman teh  di lahan  masih produktif.

Sehubungan  dengan pembohongan tersebut, FPJS ,sebagai bagian dari representasi Simalungun di Jabodetabek ,merasa  PTPN IV telah mengelabui masyarakat  yang disampaikan gerakan koalisi Simalungun sesuai tujuan surat PTPN IV.

FPSJ  berpendapat bahwa PTPN IV telah merendahkan lembaga dan masyarakat Simalungun karena ketidak sesuaian antara fakta – fakta di lapangan dengan surat yang di terbitkan oleh PTPN IV.

Ricardo mengatakan dalam surat dinyatakan, hanya menanam pada lahan kosong yang digarap masyarakat , tetapi faktanya tanaman teh yang masih produktif justru di bongkar, sehingga pernyataan pada surat tersebut adalah pembohongan kepada masyarakat Simalungun.

Untuk menghindari adanya perlawanan hukum gugatan class action dan perlawanan gerakan moral yang segera dilakukan di Kementrian BUMN, Holding PTPN III dan Kantor Purat PTPN IV Medan , FPSJ  meminta agar PTPN IV menghentikan rencana penggantian tanaman teh menjadi tanaman kelapa sawit dan menghentikan seluruh kegiatan konversi.
 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network