Simalungun,iNewsSiantar.id- Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara di Pematangsiantar, Syafruddin mengatakan 5 proyek infrastruktur di kabupaten Simalungun senilai Rp40 miliar yang dilaporkan Gemapsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diperbaiki kerusakannya oleh rekanan pelaksana.
Kepada iNewsSiantar.id, Rabu (13/7/2022) Syafruddin mengatakan, bahkan proyek-proyek yang disebutkan terindikasi korupsi oleh Gemapsi sudah ditinjau oleh pihak kejari Simalungun.
" Sudah diperbaiki Februari kemarin, dan sudah ditinjau juga oleh pihak kejari Simalungun," ujar Syafruddin.
Dia menambahkan kelima paket proyek yang dilaporkan sudah diperiksa BPK dan LHP nya sudah ditindak lanjuti kontraktor yg bersangkutan.
Untuk diketahui 5 paket proyek infrastruktur yang ditangani Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara di kabupaten Simalungun senilai Rp40 miliar lyang dikerjakan Tahun Anggaran (TA) 2021, berpotensi korupsi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7 miliar dan dilaporkan Gemapsi ke KPK,Senin (11/7/2022) kemarin.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait