Bawaslu Sosialisasi Pemilu 2024 Penyandang Disabilitas di Simalungun Mohon TPS Tak di Lokasi Mendaki

Ricky Fernando Hutapea
Penyandang disabilitas di kabupaten Simalungun mengikuti sosialisasi Pemilu serentak 2024.(iNewsSiantar.id/Bawaslu Simalungun)

Simalungun,iNewsSiantar.id- Penyandang disabilitas di kabupaten Simalungun meminta penyelenggara Pemilu 2024 menyediakan fasilitas untuk memudahkan memberikan hak pilih ke  Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Harapan itu disampaikan para penyandang disabilitas pada acara sosialiasi pengawasan Pemilu partisipatif bagi pemilih disabilitas , penguatan pemahaman kepemiluan pada disabilitas yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Simalungun, Selasa (5/7/2022).

" Kami mohon agar  di TPS disediakan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas seperti kursi roda, kamar mandi dan jalan yang rata(tidak mendaki) menuju kotak pemungutan suara "ujar Samson Sitanggang dari Pusat Rehabilitasi Harapan Jaya. 

Menanggapi harapan penyandang disabilitas pihak Dinas Sosial Pemkab Simalungun diwakili Yudha Yanti, menyampaikan penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih pada Pemilu serentak 2024.

Karena itu apa yang disampaikan penyandang disabilitas terkait sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam memberikan hak pilih pada Pemilu 2024 akan menjadi masukan untuk disikapi.

Sedangkan kordinator divisi  pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Simalungun,Mulai Adil Saragih  menyarankan kepada peserta untuk proaktif dalam pengawasan tahapan Pemilu serentak tahun 2024, baik sebagai pemilih maupun sebagai penyelenggara. 

" Diharapkan kepada peserta sosialisas termasuk penyandang disabilitas proaktif dalam pengawasan tahapan Pemilu serentak 2024 , baik sebagai pemilih maupun penyelenggara ", ujar Adil.

Pada acara sosialisasi yang diikuti masyarakat penyandang disabilitas sekitar kantor Bawaslu kabupaten Simalungun di kecamatan Panei, RBM GKPS dan pusat rehabilitasi Harapan Jaya, narasumber juga menjelaskan beberapa kemudahan bagi kaum disabilitas, diantaranya pembeda identitas diri berupa KTP, yang berbeda warnanya dengan masyarakat umum. 

Hal tersebut dilakukan agar penyandang disabilitas mempunyai akses khusus dalam urusan pelayanan publik. 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network