Simalungun,iNewsSiantar.id- Institute Law of Justice (ILAJ) temukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengadaan bibit tanaman dengan menggunakan Dana Desa (DD) yang harganya dimahalkan.
Direktur ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, Selasa (5/7/2022) mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan invetigasi mendalam terkait temuan tersebut.
" Beberapa kepala desa yang ditemui sudah mengakui jika ada penekanan dari oknum di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (BPMN) untuk membeli bibit tanaman seperti Alpokat, Kelapa, Durian dan Mangga dengan harga per batang Rp100 ribu", ujar Fawer.
Ironisnya lagi dari keterangan para kepala desa, anggaran pembelian dipaksakan dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belana Desa (APBDes) TA 2022 yang sudah disahkan dengan merubahnya.
Padahal sesuai invetigasi ILAJ harga bibit tanaman yang diarahkan oknum pejabat BPMN untuk dibeli kepala desa di 2 perusahaan dengan pembayaran transfer, jauh lebih mahal dibandingkan harga di pasaran.
" Harga bibit durian,mangga dan kelapa di pasaran hampir rata-rata di bawah Rp50 ribu per batang namun dibeli dengan dana desa seharga Rp100 ribu,itu kan sudah korupsi namanya, itu yang sedang disiapkan laporannya untuk diproses hukum", sebut Fawer.
Kerugian negara akibat pengadaan pembelian bibit tanaman dengan harga Rp100 ribu tambah Sihite, diduga negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Dia menambahkan jika bukti-bukti lengkap telah dikumpulkan, ILAJ akan melaporkannya pengadaan bibit di ratusan pemerintah desa yang diduga terindikasi korupsi.
Sebelumnya Kepala BPMN Pemkab Simalungun, Joni Saragih yang dikonfirmasi mengatakan, para kepala desa, terkait penggunaan dana desa harus mempedomani aturan dan ketentuan yang ada.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait