Parapat,iNewsSiantar.id- Polsek Parapat, Polres Simalungun menyelesaikan kasus pengeroyokan dan pengancaman melalui Restorasi Justice (RJ).
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Minggu (3/7/2022) didampingi Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi mengatakan, kedua belah pihak yang sudah saling membuat laporan kepolisian di Polsek Parapat Juni lalu sepakat berdamai sehingga kasusnya selesai tanpa proses hukum di pengadilan.
".Kasus pengeroyokan dilaporkan pelapor Patra Manurung dan terlapor Budi Lubis dan Hotnal Gultom sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 24/ VI / SU / Simal / Parapat, tanggal 06 Juni 2022", ujar Nicolas
Kemudian kasus pengancaman dilaporkan pelapor Budi Lubis dan terlapor Abdul Rosidi Sihombing sesuai Laporan - Polisi Nomor: LP/ 25 / VI / SU / Simal / Parapat, tanggal 07 Juni 2022.
Selanjutnya Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi melalui Kanit Reskrim IPDA Fritsel G Sitohang bersama Aipda Adi Sinaga dan Aipda Marnaek Samosir memanggil kedua belah pihak ke Mapolsek Parapat untuk dilakukan mediasi.
Kedua pihak akhirnya sepakat berdamai secar kekeluargaan. Pihak I telah menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada pihak II dan Pihak ke II menerima dengan ikhlas.
" Kedua pihak berjanji akan menjaga perilaku, perbuatan dan perkataan di lingkungan tempat tinggal masyarakat dan tidak akan menimbulkan permasalahan yang dapat memicu persoalan di kemudian hari", sebut Jonni.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait