Simalungun- Penundaan pemilihan serentak 248 pangulu atau kepala desa tahun ini sepertinya bakal terwujud ,dan diduga sengaja dikonsep, untuk kepentingan Pilkada dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Pasalnya informasi yang diperoleh jika pemilihan pangulu atau kepala desa (Pilpanag) serentak ditunda akan diangkat 248 Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pejabat pangulu/kepala desa.
Pengangkatan para ASN sebagai pejabat pangulu disebut-sebut ada kepentingan terkait Pilkada dan pemilihan legeslatif 2024 nanti.
" Selentingannya sengaja diangkat ASN sebagai pejabat pangulu supaya bisa menjadi tim sukse terselubung atau pendulang suara bagi calon bupati incumbent dan calon legeslatif yang didukung calon bupati incumbent", ujar salah seorang kepala desa di kecamatan Gunung Malela.
Pelaksanaan Pilpanag serentak 248 desa di kabupaten Simalungun kemungkinan besar bakal ditunda karena ketiadaan anggaran.
Meski awal Juni 2022 kemarin bupati Radiapoh H Sinaga sudah menginstruksikan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (BPMN) untuk melaksanakan Pilpanag serentak tahun ini, diduga hanya untuk menenangkan 248 kepala desa yang berakhir masa jabatannya Agustus 2022 ini.
Pelaksanaan Pilpanag serentak di 248 desa diprediksi akan ditunda karena terkendala anggaran pelaksanaan yang masih harus diusulkan penambahannya di Perubahan APBD TA 2022.
Jika P-APBD 2022 dibahas Agustus maka pengesahannya diperkirakan paling cepat September ,dan anggaran Pilpanag yang diusulkan kemungkinan baru dapat dicairkan Oktober ,sehingga persiapannya sangat singkat hanya tinggal November dan Desember untuk dillasanakan tahun ini.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (BPMN) Jonni Saragih yang dikonfirmasi terkait Pilpanag membantah ada kaitannya dengan Pilkada dan Pileg 2024.
Dia mengatakan, pihaknya sedang melaksanakan tahapan Pilpanag setelah perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang desa selesai dilakukan.
" Tahapannya sedang berjalan, setelah perubahan Perda tentang desa selesai, dan penambahan anggaran akan diusulkan di P-APBD TA 2022 yang kemungkinan dibahas Agustus 2022", sebut Jonni.
Sebelumnya Partai Nasional Demokrat (Nasdem ) mengatakan akan menggugat Pemkab Simalungun jika Pilpanag serentak 248 desa ditunda.
Hal itu disampaikan politisi partai Nasdem yang duduk di DPRD Sumatera Utara dan kabupaten Simalungun, Sabtu (11/6/2022) di Pematangsiantar.
Anggota DPRD Simalungun Jahenson Saragih kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022) mengatakan tidak ada alasan Pemkab Simalungun menunda 248 Pilkades yang akan berkahir masa bhaktinya Agustus nanti.
Pelaksanaan Pilpanag menurutnya sudah diatur dalam undang-undang dan dalam pembahasan di DPRD sudah selesai.
" Sudah selesai dibahas di DPRD Simalungun, jadi tidak ada alasan tidak dilaksanakan Agustus nanti, jika ditunda NasDem akan menggugat", ujar Jahenson.
Dia mengatakan masalah kekurangan anggaran harus segera disikapi karena sebelumnya sudah diusulkan ditampung di APBD Simalungun TA 2022 sebesar Rp 14 miliar, namun tenryata direalisasikan Rp 1,4 miliar.
" Masalah anggaran tidak boleh menjadi alasan Pemkab Simalungun menunda Pilpanag, karena kegiatannya bukan mendadak, jika ditunda NasDem akan menggugat, karena pemerintah daerah mematikan demokrasi," ujarnya.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait