Online Scam Kripto Internasional Rp18 Miliar Dibongkar Polda Metro
Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:55 WIB

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu seorang Warga Negara Indonesia (SP) dan seorang Warga Negara Malaysia (YCF). Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas ilegal ini dijalankan dari Malaysia.
Polda Metro Jaya kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol untuk penyelidikan lebih lanjut serta upaya penangkapan tersangka lain yang berada di luar negeri. "Kami akan meminta bantuan dari Interpol untuk melakukan proses upaya paksa terhadap para target yang sudah ada di dalam data informasi kami," jelas Kombes Roberto.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta