Ada Sertifikat Halal tapi Mengandung Babi, Ini Daftar 9 Produk yang Ditarik BPOM

JAKARTA, iNewsSiantar.id- Sebanyak sembilan produk pangan olahan mengandung babi terpaksa ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Temuan ini didasarkan pada hasil uji laboratorium yang mendeteksi DNA atau peptida spesifik babi (porcine).
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa ironisnya, tujuh dari sembilan produk tersebut (dengan sembilan batch) ternyata sudah mengantongi sertifikat halal.
Sementara dua produk lainnya (dengan dua batch) tidak memiliki sertifikat halal. Informasi ini disampaikan dalam keterangan resminya pada Senin (21/4/2025).
Sebagai tindak lanjut, BPJPH telah menarik peredaran tujuh produk bersertifikat halal yang kedapatan mengandung babi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Daftar produk yang ditarik meliputi:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (aneka rasa),
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
3. ChompChomp Car Mallow
4. ChompChomp Flower Mallow
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
6. Hakiki Gelatin Larbee
7. TYL Marshmallow isi Selai Vanila.
Untuk dua produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi peringatan dan memerintahkan penarikan produk dari pasaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama terkait sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikat halal adalah wujud komitmen terhadap standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan komitmen BPOM dan BPJPH untuk melindungi konsumen dengan memastikan keamanan dan kehalalan produk.
Pihaknya telah memerintahkan penarikan produk-produk bermasalah tersebut dan akan terus meningkatkan pengawasan. Taruna Ikrar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai ketentuan terkait kehalalan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta