get app
inews
Aa Text
Read Next : Bagaimana Hukumnya Saat Makan Sahur Terdengar Suara Adzan Subuh 

31 Tahanan Muslim di Rutan KPK Dijamin Bisa Jalankan Ibadah Ramadhan

Senin, 03 Maret 2025 | 14:11 WIB
header img
KPK memastikan 31 tahanan yang beragama Islam di Rutan Gedung C1 dan Gedung Merah Putih dapat menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSiantar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan 31 tahanan yang beragama Islam di Rutan Gedung C1 dan Gedung Merah Putih dapat menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

"KPK memastikan pemenuhan hak-hak dasar tahanan, termasuk dalam beribadah, tetap sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan rutan," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025).

Budi menjelaskan bahwa selama Ramadhan, pihaknya menyediakan makanan sahur, takjil, dan makan malam bagi para tahanan yang berpuasa.

"Fasilitas ini merupakan konversi dari penyediaan makan pagi, siang, dan malam, sesuai dengan standar biaya masukan (SBM) yang ditetapkan Kementerian Keuangan," tambahnya.

Selain itu, KPK juga memfasilitasi pelaksanaan salat tarawih. Di Rutan Gedung Merah Putih, ibadah ini dilakukan di area ruang tatap muka, sedangkan di Rutan Gedung C1, para tahanan dapat menunaikannya di musala.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut