JAKARTA, iNewsSiantar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat handphone saat menggeledah rumah advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Hal itu sebagaimana disampaikan Tim Hukum PDI Perjuangan, Johannes Tobing saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.
Johannes menyebutkan, penggeledahan berlangsung pada Rabu 3 Juli 2024. Rumah yang dimaksud berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia melanjutkan, dalam kesempatan tersebut penyidik menyita empat buah handphone.
"Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya," kata Johannes di Kantor Dewas KPK, Selasa (9/7/2024).
"Jadi, yang lucunya handphone-nya Donni, Pak Donny ini malah tidak disita. Jadi, yang ada, ada tablet, terus handphone milik istrinya," sambungnya.
Johannes menambahkan, penggeledahan tersebut berlangsung kurang lebih selama empat jam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta