get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Sabu Diciduk di Pematangsiantar, Barang Bukti 5,17 Gram

Polres Pematangsiantar Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik - Toba 2024

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:43 WIB
header img
Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik - Toba 2024. Foto: Ist

AKP Pasaribu menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk pemilik narkotika di bawah 5 gram, dan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun bagi pemilik narkotika jenis sabu di atas 5 gram.

"Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba, khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar," tegas AKP Pasaribu.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut