PEMATANGSIANTAR, iNewsSiantar.id - Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan sebesar Rp220 juta Putra A Sitompul atau PS (50) di rumahnya di Jalan Asahan, belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, 3 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus ini bermula pada bulan Mei dan Juli 2021, ketika korban Mulyadi Saragih memberikan uang secara bertahap kepada terlapor Putra A Sitompul melalui saksi Ilal Mahdi Nasution sebesar Rp220 juta.
Uang tersebut direncanakan sebagai uang pelicin agar kedua anak Mulyadi Saragih lolos sebagai PNS di Kejaksaan Agung (Kejagung) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Saksi Ilal Mahdi Nasution sebelumnya membujuk korban bahwa terlapor PS dapat memasukkan kedua anak korban menjadi PNS di Kejagung dan Kemenkumham dengan memberikan uang tersebut.
Pada bulan September 2021, korban mulai curiga dan meminta uangnya kembali, namun terlapor tidak mau mengembalikannya. Korban kemudian membuat laporan ke Polres Pematangsiantar.
Pada tanggal 3 Februari 2024, tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi bahwa terduga pelaku PS berada di rumahnya. Tim Opsnal kemudian menuju ke rumah terduga pelaku.
Namun saat ditemui pelaku menolak untuk dibawa ke Polres Pematangsiantar, justru membawa dua parang yang diselipkan di pinggangnya. Pelaku merasa tidak ada melakukan kesalahan.
Pelaku sempat menyampaikan bersedia dibawa kekantor polisi apabila ada perangkat desa. Lalu Tim opsnal menghubungi perangkat desa agar datang ke rumah pelaku.
Setelah datang dua orang perangkat desa, pelaku tetap tidak mau kooperatip. Polisi pun membujuk dan menenangkan pelaku dan istrinya agar membuang parang dan racun.
Setelah dibujuk pelaku dan istrinya dan bersedia membuang parang dan racun, selanjutnya dibawa ke Mapolres Pematangsiantar.
Hingga saat ini terduga pelaku PS sudah di tahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana
Editor : Vitrianda Hilba Siregar