PEMATANGSIANTAR, iNewsSiantar.id - Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan sebesar Rp220 juta Putra A Sitompul atau PS (50) di rumahnya di Jalan Asahan, belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, 3 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus ini bermula pada bulan Mei dan Juli 2021, ketika korban Mulyadi Saragih memberikan uang secara bertahap kepada terlapor Putra A Sitompul melalui saksi Ilal Mahdi Nasution sebesar Rp220 juta.
Uang tersebut direncanakan sebagai uang pelicin agar kedua anak Mulyadi Saragih lolos sebagai PNS di Kejaksaan Agung (Kejagung) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Saksi Ilal Mahdi Nasution sebelumnya membujuk korban bahwa terlapor PS dapat memasukkan kedua anak korban menjadi PNS di Kejagung dan Kemenkumham dengan memberikan uang tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar