PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id - Polsek Siantar Utara menangkap seorang pelaku penggelapan sepedamotor berinisial MSG (21) warga Jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Rabu (17/1/2024) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik SH mengatakan, penggelapan terjadi pada hari Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Cemara Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar tepatnya di warung tuak milik Abidin Simbolon.
Kronologis kejadian, pada hari Sabtu (13/1/2024) malam sekira pukul 22.30 WIB, pelapor Enfri Adi Prayasa Silalahi warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar mengendarai sepeda motor Honda BK 6112 WN pergi ke warung milik saksi Abidin Simbolon di Jalan Cemara untuk minum tuak.
Setiba di warung tuak itu, pelapor dan pelaku yang sudah saling kenal sama-sama minum tuak.
Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan mau membeli nasi. Merasa sudah kenal, pelapor meminjamkan sepedamotornya tersebut dengan mengatakan agar jangan lama.
Selanjutnya pelaku membawa sepedamotor pelapor. Namun setelah ditunggu hingga pada Minggu (14/1/2024) pukul 03.00 WIB dini hari, pelapor merasa curiga pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motornya tersebut.
Lalu pelapor meminta tolong kepada temannya bernama Tunggul Purba untuk membantunya mencari pelaku ke rumah orang tua pelaku di jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Namun pelaku tidak ada di rumah tersebut.
Berselang beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Senin (15/1/2024) malam sekira pukul 19.00 WIB, pelapor menemukan pelaku sedang berada di warung kopi jalan Cemara Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Pelapor pun menanyakan keberadaan sepedamotor miliknya tersebut dan pelaku mengaku sepeda motor milik pelapor telah dijualnya seharga Rp2 juta di daerah Sinaksak, Kabupaten Simalungun.
Tidak terima sepeda motornya telah digelapkan, pelapor dibantu warga membawa pelaku ke Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar dan membuat laporan pengaduan secara resmi.
Mengetahui itu, Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Darwin Siregar SH untuk mencari keberadaan sepedamotor pelapor tersebut. Setelah dicari di sekitar Sinaksak sebagaimana pengakuan pelaku, tetapi sepeda motor milik korban tidak ditemukan.
Hingga saat ini pelaku MSG sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Utara dan barang bukti sepedamotor milik pelapor masih dalam pencarian pihak Unit Reskrim.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta