"Setelah itu, uang dari hasil penjualan dibagi-bagikan. Kemudian, pada tanggal 14 November, para pelaku menggunakan GPS untuk melacak mobil. Setelah dilacak, mobil tersebut ditemukan di Jalan KH Mansyur, Kota Bandarlampung," jelasnya.
Saidi melanjutkan, pelaku ED dan AT pergi ke lokasi dengan satu mobil untuk melakukan eksekusi terhadap mobil Pajero tersebut. Sementara itu, CL bertugas memantau sekitar lokasi.
"Kemudian, ED turun dengan kunci duplikat dan membawa mobil tersebut. Ketika korban menyadari mobilnya hilang, segera melaporkannya ke Polresta Bandarlampung," tambahnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, lanjut Saidi, polisi berhasil menangkap para pelaku di wilayah Bandarlampung pada hari Minggu (10/12). Mereka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenai hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta