get app
inews
Aa Read Next : Jasa Fotokopi Keliling di Kota Medan per Lembar Rp10.000, Netizen: Mau Buka Tambal Ban Keliling

Aneh, Pengacara Ajak Anak Lakukan Pencurian Mobil Pajero Sport Milik Sendiri

Rabu, 13 Desember 2023 | 20:31 WIB
header img
Seorang pengacara dengan inisial DC (53) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung karena terlibat dalam pencurian mobil. Foto: Ilustrasi

"Setelah itu, uang dari hasil penjualan dibagi-bagikan. Kemudian, pada tanggal 14 November, para pelaku menggunakan GPS untuk melacak mobil. Setelah dilacak, mobil tersebut ditemukan di Jalan KH Mansyur, Kota Bandarlampung," jelasnya.

Saidi melanjutkan, pelaku ED dan AT pergi ke lokasi dengan satu mobil untuk melakukan eksekusi terhadap mobil Pajero tersebut. Sementara itu, CL bertugas memantau sekitar lokasi.

"Kemudian, ED turun dengan kunci duplikat dan membawa mobil tersebut. Ketika korban menyadari mobilnya hilang, segera melaporkannya ke Polresta Bandarlampung," tambahnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, lanjut Saidi, polisi berhasil menangkap para pelaku di wilayah Bandarlampung pada hari Minggu (10/12). Mereka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenai hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut