get app
inews
Aa Read Next : Kurir Narkoba Bawa 2 Karung Berisi Sabu 27 Kg dari Aceh ke Medan, JPU Tuntut Mati

Wakil Ketua DPRD Nias Utara Diperas Rp40 Juta, Dituduh Melakukan Perzinahan di Hotel ​​​​​​​

Rabu, 25 Oktober 2023 | 15:43 WIB
header img
Kasus pemerasan menimpa Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega yang diduga melakukan perzinaan di salah satu hotel di Kota Medan. Modusnya dengan meminta orang lain melakukan penggerebekan saat bersama di dalam hotel. Foto: Adi Palapa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus pemerasan menimpa Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega yang diduga melakukan perzinaan di salah satu hotel di Kota Medan. Modusnya dengan meminta orang lain melakukan penggerebekan saat bersama di dalam hotel. Videonya pun sempat beredar dan viral di media sosial.

Detik-detik rekaman saat Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega digerebek di sebuah hotel kawasan Medan Petisah pun menjadi viral.

Para pelaku yang berjumlah 5 orang langsung melakukan perekaman video dengan menuduh Wakil Ketua DPRD melakukan perzinaan. Ironisnya, para pelaku membawa seorang pria sebagai suami palsu wanita bernama Danime yang bersama Wakil Ketua DPRD Nias Utara di dalam hotel.

Para pelaku pun melakukan aksinya meras korbannya sebesar Rp40 juta. Para pelaku menerima uang sebesar Rp40 juta dari korban. Modus para pelaku pada saat itu, korban dengan wanita bernama Danime sedang berada di hotel, namun tiba-tiba para pelaku datang langsung merekam video.

Akibat peristiwa ini, korban tidak terima dan langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan. Dalam penangkapan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, yaitu Jasman dan Danime, wanita yang bersama korban di dalam hotel, di tangkap di sebuah hotel di Jalan Periuk Medan sedang asik bersama laki-laki lain.

Pada akhirnya, para pelaku mengakui perbuatan mereka yang bersalah. Kasus ini pun selesai, kedua belah pihak sepakat melakukan restorative justice atau perdamaian atas kasus dugaan pemerasan terhadap Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega yang dilakukan oleh komplotan JS, IG, SG, BJT, AD, dan DH.

Kuasa Hukum Korban Jerynike menjelaskan bahwa para terduga pelaku dengan sadar mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf terhadap kliennya, dengan disaksikan oleh beberapa pihak.

Selain itu, para terduga pelaku juga terlihat melakukan klarifikasi dan permohonan maaf yang didokumentasikan, yang kemudian nantinya akan ditayangkan melalui pemberitaan melalui media massa, elektronik maupun media sosial.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut