get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Sabu Diciduk di Pematangsiantar, Barang Bukti 5,17 Gram

Selain Jadi Kurir Narkoba, Mantan Kasat Resnarkoba  Sudah 2 Kali Lakukan Pelanggaran Disiplin Polri

Kamis, 19 Oktober 2023 | 21:36 WIB
header img
: AKP Andri Gustami saat menjalani sidang kode etik di gedung Bidpropam Polda Lampung. Foto: IST

BANDARLAMPUNG, iNewsSiantar.id - Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ternyata sudah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin saat menjadi anggota Polri

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, Andri Gustami pernah melakukan pelanggaran disiplin saat berdinas di Polres Tulang Bawang Barat dan Polres Lampung Utara. 

Hal itu terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik yang dijalani AKP Andri Gustami di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023). 

"Terduga pelanggar juga pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali di Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat selama menjabat," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelum menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara. 

Umi menyebutkan, pelanggaran disiplin itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan Andri Gustami. 

Dikatakan Umi, fakta yang memberatkan yakni perbuatan terduga pelanggar dilakukan secara sadar dan telah merugikan institusi Polri.

"Lalu, uang yang diterima terduga pelanggar dari jaringan peredaran gelap narkotika jaringan Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi, perbuatan tindak pidana yang dilakukan terduga pelanggar telah menjadi pemberitaan negatif terhadap institusi Polri baik di media sosial, media online maupun media mainstream," sambungnya.

Sementara fakta yang meringankan yakni terduga pelanggar kooperatif dalam persidangan, terduga pelanggar telah mengakui kesalahannya melakukan tindak pidana narkotika.

Atas pertimbangan tersebut, kata Umi, Hakim Komisi kode etik Polri memutuskan memberikan berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut