get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Paruh Baya Bunuh Diri Loncat dari Lantai 5 Mal, Stres Utang Menumpuk

Sales Konter Tipu 20 Reseller, Bawa Kabur Uang Rp134 Juta 

Rabu, 20 September 2023 | 23:39 WIB
header img
Seorang sales konter berinisial AS (25) diamankan polisi usai membuat orderan fiktif dan membawa kabur uang modal 20 reseller senilai Rp134 juta. Foto:Ist

LAMPUNG TENGAH, iNewsSiantar.id - Seorang sales konter berinisial AS (25) diamankan polisi usai membuat orderan fiktif dan membawa kabur uang modal 20 reseller senilai Rp134 juta. AS ditangkap Polsek Terbanggi Besar pada Senin (18/9/2023). 

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku merupakan karyawan salah satu konter di Jalan Proklamator Raya, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar. 

"Modus pelaku ini membuat order fiktif, lalu meminta reseller konter di Lampung Tengah untuk menalangi belanjaan 20 reseller konter senilai Rp134 juta," ujar Edi saat dikonfirmasi, Rabu (20/9) malam. 

Edi menjelaskan, peristiwa itu berawal saat pelaku tak tahan karena terlilit utang. Kemudian, pelaku membuat orderan fiktif mengatasnamakan konter tersebut dan menawarkan stok barang handphone, speaker, dan aksesoris HP. 

"Korban ini merupakan 20 konter reseller di Lampung Tengah yang biasa mengambil barang di konter itu. Dengan memanfaatkan pekerjaannya, pelaku menawarkan stok unit handphone, speaker, dan aksesoris ponsel," kata dia. 

Namun, lanjut Edi, pelaku meminta pembayaran lebih awal dengan mentransfer ke rekening atas nama pelaku AS dengan alasan rekening konter sedang bermasalah dan tidak bisa digunakan transaksi. 

Lantaran para korban terbiasa pesan barang dengan pelaku, kata Edi, 20 konter reseller percaya saja, dan menyetor uang dengan total Rp134 juta. 

Edi melanjutkan, para reseller mulai curiga dengan pelaku. Pasalnya, barang pesanan tak kunjung datang. Sedangkan uang sudah disetor semuanya ke rekening pelaku. 

Akhirnya, para korban mendatangi konter tersebut dan melayangkan komplain karena barang tak kunjung dikirim. 

"Pemilik konter kaget karena merasa tidak mengajukan order resmi, dan tidak menerima modal belanjaan apapun dari reseller," ungkap Kapolsek. 

Korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Terbanggibesar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/110/IX/2023/ SPKT/ POLSEK TEBAS/ POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG. 

Menyikapi laporan korban tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku. 

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan motif kejahatan pelaku karena tak tahan terlilit hutang," tuturnya. 

Saat ini pelaku berikut barang bukti daftar piutang customer diamankan di Polsek Terbanggi Besar. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut