get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Komisioner KPK 2024-2029 Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Guru Silat Setubuhi Murid Perempuan Modus Transfer Ilmu, TKP di Gubuk hingga Rumah Pelaku

Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:16 WIB
header img
eorang guru pencak silat Sudibyanto (43) berbuat cabul bahkan mensetubuhi muridnya sendiri. Setubuhi murid dengan alasan transfer ilmu. Foto: Jimi Irawan

Kanit PPA Polres Lampura, Ipda Darwis, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima laporan dari enam korban. Kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah.

"Modus operandi pelaku, yang juga merupakan guru silat di pondok pesantren, adalah melakukan tindakan ini setelah latihan selesai. Korban dibawa ke dalam ruangan dengan alasan pemeriksaan pernapasan, lalu pelaku mulai melancarkan tindakan bejatnya," ujar Ipda Darwis.

Ipda Darwis menambahkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan ini berulang kali dengan lokasi yang berbeda. Enam korban terdiri dari lima anak di bawah umur dan satu orang yang sudah dewasa.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tambahnya.

Kepolisian masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini karena dugaan kuat bahwa jumlah korban yang mengalami pencabulan ini lebih dari enam orang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut