get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengamat Nilai Langkah Haji Isam Tepat Tempuh Jalur Hukum jika Mediasi di Dewan Pers Gagal

Dewan Pers Akan Mediasi Haji Isam dengan Pihak Majalah Mingguan Nasional

Rabu, 23 Agustus 2023 | 21:08 WIB
header img
Dewan Pers akan memediasi Haji Isam dengan sebuah majalah berita mingguan terbitan Jakarta terkait isi konten. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Dewan Pers telah menerima aduan Haji Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam, pengusaha asal Kalimantan yang melaporkan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo terkait dengan pemberitaan terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan tulisan salah satunya berjudul “Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK”.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Haji Isam.

Namun, kata dia, Dewan Pers akan melakukan analisa konten terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap pihak majalah tersebut.

“Laporan baru saja diterima. Dewan Pers akan melakukan analisa konten yang dilaporkan, kemudian kita akan memanggil pihak terlapor dan yang melaporkan,” kata Yadi di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Berdasarkan prosedur yang berlaku, kata dia, pihaknya bakal melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Oleh karena itu, Dewan Pers akan mengundang kedua belah pihak.

“Sesuai mekanisme di Dewan Pers, akan dilakukan proses mediasi dalam setiap sengketa pers,” ujarnya.

Dia mengatakan, jika dalam mediasi kedua belah pihak sepakat dengan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) maka bisa dilakukan tanda tangan sebagai kesepakatan damai.

Namun, lanjut Yadi, apabila tidak menemukan kesepakatan damai maka pemohon bisa melapor ke polisi jika belum ada PPR nanti akan dikembalikan ke Dewan Pers.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut